Solusi Lengkap Beasiswa Luar Negeri – Mediamaz Scholar

logo - mediamaz scholar

Mediamaz Scholar

Member Of Mediamaz Group

Thrifting

Jadi Tren bagi Generasi Muda, Thrifting Dianggap Mengancam Industri Fashion Lokal?

Apakah Sobat Meddy senang shopping? Shopping bisa jadi salah satu cara orang untuk bersenang-senang. Nah, kali ini kita akan membahas salah satu cara belanja yang sedang tren belakangan ini, yaitu belanja thrifting. Mari kita ulas seputar thrifting, termasuk aturan yang dapat mengancam tren ini.

Program Kuliah

Apa itu Thrifting?

Thrift merujuk pada barang-barang bekas yang dijual. Sedangkan thrifting adalah aktivitas membeli barang bekas dengan harga yang tentunya lebih murah. Barang yang paling umum dijual oleh thrift shop adalah produk fashion seperti pakaian, tas, ataupun sepatu. Namun, barang elektronik seperti kamera dan radio juga bisa ditemukan di sana.[1]

Tidak jarang juga pembeli bisa menemukan barang unik dan langka yang sulit ditemukan di pasaran. Sekalipun bekas, produk yang dijual tentu masih layak untuk digunakan. Baju thrifting biasanya dijual dengan kisaran Rp5.000-an hingga sekitar Rp 200.000-an. Sedangkan harga barang langka bisa mencapai jutaan ribu Rupiah.

Nyaman Study Abroad dengan Visa Pelajar, WhatsApp Di Sini

Thrifting Kembali Jadi Tren di Kalangan Anak Muda

Thrifting

Thrifting sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Aktivitas ini kemudian kembali populer berkat kehadiran internet. Perkembangan teknologi memungkinkan orang untuk berbelanja dengan lebih mudah. Tidak hanya itu, informasinya pun dengan cepat tersebar, diikuti banyak orang, hingga akhirnya menjadi suatu tren.[1]

Belanja produk fashion hasil thrifting kini menjadi tren yang banyak disenangi oleh anak muda. Tren ini bahkan bisa disebut sebagai suatu gaya hidup mereka dalam dunia fashion saat ini. Mereka menilai barang fesyen thrift sebagai unik dan akan membuat penampilan mereka berbeda dengan orang lain.[1]

Ketertarikan generasi muda pada thrifting terbukti dalam hasil survei yang dilakukan oleh Goodstats pada Agustus 2022. Sebanyak 49,4% responden menyatakan mereka pernah berbelanja thrifting, 34,5% responden belum pernah, dan hanya 16,1% yang menyatakan tidak akan mencoba. Mayoritas responden pernah dan memang ingin berbelanja thrift.[1]

Mudah dan Fleksibel Konsultasi Beasiswa Luar Negeri, WhatsApp Di Sini

Kelebihan dan Kekurangan Belanja Thrifting

Istilah thrifting diambil dari bahasa Inggris dengan kata dasar “thrift” yang secara harfiah berarti hemat. Tidak jauh dari itu, salah satu arti thrifting adalah untuk berhemat. Belanja thrift memungkinkan konsumen menemukan produk fashion dari merek ternama dengan harga yang sangat miring.

Kebiasaan ini juga dianggap sebagai alternatif belanja fesyen yang aman untuk lingkungan. Industri tekstil dan garmen, utamanya fast fashion, adalah salah satu industri penyumbang kerusakan lingkungan. Beberapanya adalah pencemaran air, kontaminasi bahan kimia yang berbahaya, serta peningkatan jumlah limbah tekstil yang sulit diurai.[1]

Semakin banyak produk fashion dibuat maka semakin banyak limbah yang terbuang. Padahal sampah merupakan salah satu masalah besar yang sedang dihadapi dunia sekarang. Oleh karena itu, dengan thrifting artinya kita turut membantu mengurangi sampah pakaian. Sebab kita mencegah produk masih layak pakai menjadi limbah mode.[1]

Walaupun begitu, thrifting tentu memiliki kekurangan tersendiri. Salah satunya adalah kondisi barang yang tidak maksimal. Thrift adalah barang bekas pakai, sehingga kondisi produk bukan dalam kondisi terbaik, tidak 100% mulus. Ditambah lagi, kesediaan barang di thrift shop pun tidak pasti dan produk yang kita inginkan tidak selalu ada.[1]

Mimpimu adalah Meraih Beasiswa? Hubungi Meddy Sekarang Melalui WhatsApp untuk Mendapatkan Mentorship Terbaik!

Larangan Thrifting Barang Impor dari Berbagai Kementerian

Cukup mudah untuk menemukan toko thrifting terdekat di kota kita. Salah satu tempat thrifting di Jakarta yang populer adalah thrifting Pasar Senen. Pesatnya perkembangan tren thrifting membuat bisnis ini menjamur. Kini kita dapat menemukan banyak tempat thrifting Bandung, thrifting Surabaya, hingga di berbagai daerah lain di Indonesia.

Antusiasme yang tinggi dari generasi muda turut disadari oleh beberapa instansi pemerintahan terkait. Kementerian Koperasi dan UKM disebut tengah mengusulkan untuk melarang thrift produk luar negeri. Pihaknya menyebutkan bahkan thrifting dapat merusak bisnis lokal karena produk tersebut dijual lebih murah.

Jasa Proofreading untuk Jaga Kualitas Dokumen Kamu, WhatsApp Di Sini

“Kita lihat, banyak tempat sampai di daerah-daerah itu penjualan baju-baju bekas ada di mana-mana. Nah, itu merusak industri garmen kita karena harga jauh lebih murah dan ada brand-nya, tapi bekas,” kata Hanung, Deputi Bidang UKM Kemenkop dikutip dari Kompas.com (07/03/2023).

Kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan bahwa praktik membeli dan menjual pakaian bekas dari luar negeri pada dasarnya sudah dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Namun hal tersebut masih banyak diminati oleh masyarakat. Sehingga impor pakaian bekas pun masih terus dilakukan meski ilegal.[1]

Pernyataan serupa disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pada Agustus 2022. Ia turut menyampaikan bahwa pemerintah tidak melarang bisnis penjualan baju bekas, melainkan melarang mengimpor dan menjual baju bekas impor. Menteri Pariwisata dan Ekonomi, Sandiaga Uno turut mendukung kebijakan tersebut.[1]

“Mendag larang impor pakaian bekas dari luar negeri, berarti ini ada peluang untuk pelaku ekonomi kreatif lokal. Kita boleh jual barang bekas tapi tidak boleh impor, karenanya kita harus kembangkan kekuatan talenta-talenta ekonomi kita,” ujarnya Sandiaga dikutip dari Republika.com (07/02/2023).

Sandiaga memandang tren thrifting dapat menjadi kesempatan para pelaku ekonomi kreatif lokal. Mereka dapat mengembangkan bisnisnya dengan prinsip keberlanjutan (sustainability). Salah satunya dengan mendirikan sentra pasar loak khusus barang bekas lokal.

Pastikan Perjalananmu Aman dan Lancar dengan Visa Pelajar, WhatsApp Di Sini

Pro Kontra Larangan Thrifting Barang Impor

Menindaklanjuti pelarangan tersebut, Kementerian perdagangan pernah melakukan pembakaran 750 bal baju bekas impor pada Agustus tahun lalu. Mereka menyampaikan akan terus bertindak tegas terhadap kegiatan impor barang thrift ini. Aturan ini menimbulkan reaksi berbeda dari berbagai pihak.

Pakar dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyampaikan persetujuannya melalui media TheConversation.com. Ia berpendapat bahwa larangan tersebut sudah tepat karena baju thrift impor mengancam bisnis garmen Indonesia. Keberadaan pakaian bekas impor memangkas 12-15% pangsa pasar industri tekstil dan garmen di sini.[1]

Sebaliknya, Adinda Tenriangke dari The Indonesian Institute menyampaikan ketidaksetujuannya. Dalam wawancara dengan TheConversation.com, ia menyampaikan bahwa pelarangan ini akan mengancam penghidupan para pebisnis thrift yang kebanyakan adalah UMKM. Aturan tersebut juga dianggap membatasi kebebasan konsumen dalam memilih.[1]

Setiap pendapat bernada pro dan kontra terhadap thrifting baju impor dipertimbangkan dari berbagai aspek dari perspektif yang berbeda. Ada yang melihat dari perspektif pebisnis fesyen lokal, UMKM, pembeli, bahkan hingga aspek kesehatan. Nah, bagaimana menurut Sobat Meddy? Apakah kalian setuju dengan kebijakan tersebut?

Buat kamu yang mau dibantu Meddy urus penerjemah dokumen tersumpah, bisa langsung hubungi Whatsapp

Layanan Beasiswa

Layanan Mediamaz Scholar

Itulah info mengenai thrifting. Jadi, tenang saja kalau kamu masih bingung untuk urus persiapan semua dokumennya, kamu bisa hubungi konsultan Meddy untuk gabung Program Kelas Persiapan Luar Negeri yang Tersebar di 20 Negara, konsultasi beasiswa, Kelas TOEFL IBT & ITPIELTS, dan TOEIC di Mediamaz Scholar. Nggak hanya itu, ada juga pelayanan terbaik lainnya dengan jaminan harga termurah se-Indonesia seperti Jasa Penerjemah TersumpahJasa TranslatorJasa Proofreading, dan Jasa SKCK. Yuk, langsung hubungi kami by WhatsApp atau DM Ke Instagram @Mediamazscholar. Thanks ya Sob!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top