Solusi Lengkap Beasiswa Luar Negeri – Mediamaz Scholar

logo - mediamaz scholar

Mediamaz Scholar

Member Of Mediamaz Group

Hak dan Kewajiban Karyawan

Kenali Hak dan Kewajiban Kamu Sebagai Seorang Karyawan

Memiliki hak serta kewajiban dalam segala hal itu sangat penting dan diperlukan dalam berbagai macam kondisi. Selain sebagai bentuk tanggung jawab, hal ini penting dalam dunia kerja, untuk lebih diperhatikan karena dapat memiliki dampak yang besar bagi perusahaan.[1]

Mudah dan Fleksibel Konsultasi Beasiswa Luar Negeri, WhatsApp Di Sini

Nah, menjadi karyawan yang memahami hak dan kewajibannya, pasti bisa bekerja dengan tenang dan senang, juga bisa merasakan kekondusifan lingkup perusahaan dengan lebih baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerjanya.[1]

Ini Hak dan Kewajiban Karyawan yang Dilindungi Undang-Undang

Hak dan Kewajiban Karyawan
Source : Google Image

Dalam merealisasikan kesejahteraan di tempat kerja yang tepat dan tidak melanggar norma kemanusiaan, berikut beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki setiap karyawan dengan perlindungan Undang-Undang No.13 Tahun 2003.[1]

Hak Karyawan

1. Hak Memperoleh Upah

Zaman sekarang segala sesuatu pekerjaan selain apresiasi juga dibutuhkan upah sebagai timbal balik bagi karyawan yang telah memberikan waktu, ide, pikiran, tenaga dan lain sebagainya yang sudah diberikan kepada perusahaan.[1]

Program Kuliah

Nyaman Study Abroad dengan Visa Pelajar, WhatsApp Di Sini

Namun sangat disayangkan, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum memahami hal ini dengan baik dan benar, sehingga pemberian upah kepada para karyawannya dapat terbilang rendah.[1]

Sebenarnya hal ini dilarang dan dilindungi Undang Undang, tepatnya pada larangan menggaji buruh di bawah UMR dalam Pasal 90 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi;

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.”

Juga tertulis hukuman bagi pelanggar hak tersebut dikenakan ancaman lain sebagainya.[1]

2. Hak Mendapat Kesempatan dan Perlakuan yang Sama

Tentunya semua perlakuan atasan harus dilakukan serupa/sama kepada setiap karyawannya. Mungkin terlihat sedikit sepele, tapi melalui keadilan dan kesamarataan satu dan yang lain, karyawan dapat merasa nyaman dan memberikan lebih yang terbaik untuk perusahaan tempatnya bekerja.[1]

3. Hak Mendapatkan Pelatihan Kerja

Nggak jarang para karyawan di luar sana mengeluhkan kesulitan dalam beradaptasi. Walau saat proses melamar dan penerimaan, kedua belah pihak telah sama sama setuju dan memahami jobdesknya, pihak perusahaan tetap perlu memberikan pelatihan kerja. Dengan begitu, karyawan pun dapat lebih memahami pekerjaan juga gaya perusahaan yang merupakan hal baru bagi dirinya.[1]

Mimpimu adalah Meraih Beasiswa? Hubungi Meddy Sekarang Melalui WhatsApp untuk Mendapatkan Mentorship Terbaik!

4. Hak Penempatan Tenaga Kerja

Memiliki cabang di berbagai tempat, seharusnya pihak perusahaan dapat mengatur posisi karyawan untuk ditempatkan di lokasi yang cukup dekat. Hal ini dapat sangat membantu karyawan dalam menjangkau jarak rumahnya ke tempat kerja. Selain itu, perusahaan juga memiliki kemungkinan mengecilkan biaya tambahan diluar upah kerja.[1]

5. Hak Memiliki Waktu Kerja yang Manusiawi

Kalau karyawan perusahaan belum digantikan kecanggihan robot dan sejenisnya, pihak perusahaan dapat memperkirakan waktu kerja yang manusiawi, yang mana hal ini juga berasal dari banyaknya pekerjaan hingga waktu yang diberikan.[1]

Buat kamu yang mau dibantu Meddy urus penerjemah dokumen tersumpah, bisa langsung hubungi WhatsApp

Saat ini, masih banyak ditemukan karyawan yang lembur demi menyelesaikan pekerjaan. Seperti contoh kasus yang sering terjadi, ketika pekerjaan 2 atau lebih jobdesk hanya diberikan dan dilakukan oleh satu orang dengan 1 jobdesk demi menekan pengeluaran upah karyawan. Maka dari itu, pentingnya upah tambahan sebagai bonus atau upah lembur dalam menunjang hal lainnya.[1]

6. Hak Mendapatkan Kesehatan & Keselamatan Kerja

Sesuatu yang berlebihan memang nggak baik, lho, Sob! Seperti ketika begadang untuk menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang lainnya, sebagai karyawan kita berhak mendapat jaminan kesehatan serta keselamatan kerja, seperti yang sudah terlaksana selama ini yakni dengan BPJS Kesehatan ataupun Asuransi kesehatan dari pihak perusahaan. Walau begitu, tetap jaga kesehatan ya![1]

7. Hak Mendapatkan Kesejahteraan

Kebersamaan dalam sebuah perusahaan memang sangat penting. Jadi ada kalanya perusahaan perlu mengadakan beberapa kegiatan diluar pekerjaan yang perlu dilakukan untuk bonding satu sama lain. Baik atasan dan dengan divisi lain, jika kenyamanan dan kehangatan ada, pekerjaan pun bisa dikomunikasikan dan dikerjakan dengan lebih maksimal.[1]

8. Hak Ikut Serta Dalam Serikat Pekerja/Buruh

Mencakup keseluruhan poin diatas, karyawan juga memiliki hak dalam ikut serta Serikat pekerja buruh, yang mana dalam hak ini dapat menjadi sebuah kesempatan untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.[1]

9. Hak Untuk Cuti

Semua karyawan tanpa terkecuali, berhak mendapat waktu untuk cuti. Selain untuk kewarasan batin dari pekerjaan, beberapa kelonggaran untuk cuti seharusnya dapat digunakan. Namun, jika perusahaan merasa khawatir kekosongan, kedua belah pihak dapat membicarakannya bersama secara intens, supaya bisa mendapatkan keputusan terbaik bagi perusahaan maupun tujuan karyawan mengambil cuti.[1]

Kewajiban Karyawan

Sebagai karyawan pun ada beberapa kewajiban yang harus dipatuhi di tempat kerja. Namun diluar itu, berikut tiga kewajiban umum yang perlu kamu perhatikan.[1]

  1. Wajib Taat Pada Aturan Perusahaan
  2. Wajib Menjaga Kerahasiaan Perusahaan
  3. Wajib Memiliki Loyalitas yang Tinggi Pada Perusahaan Tempatnya Bekerja

Buat kamu yang mau dibantu Meddy urus penerjemah dokumen tersumpah, bisa langsung hubungi WhatsApp

Layanan Beasiswa

Baca Juga : Bagaimana Cara Menulis Essay LPDP Agar Lolos? Berikut Tips dan Caranya!

Itulah informasi mengenai hak dan kewajiban karyawan yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan. Tenang saja kalau kamu masih bingung untuk urus persiapan semua dokumennya, kamu bisa hubungi konsultan Meddy untuk gabung Program Kelas Persiapan Luar Negeri yang Tersebar di 20 Negara, konsultasi beasiswa, Kelas TOEFL IBT & ITPIELTS, dan TOEIC di Mediamaz Scholar. Nggak hanya itu, ada juga pelayanan terbaik lainnya dengan jaminan harga termurah se-Indonesia seperti Jasa Penerjemah TersumpahJasa TranslatorJasa Proofreading, dan Jasa SKCK. Yuk, langsung hubungi kami by WhatsApp atau DM Ke Instagram @Mediamazscholar. Thanks ya Sob!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top